Saturday, July 9, 2016


Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2016 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

Untuk itu Direktorat Jendera Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah diantaranya adalah Panduan Penilaian.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi.

Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan,
dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio

Pada kenyataannya penilaian berdasarkan Kurikulum 2013 pada awal penerapannya belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan di satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada penilaian hasil belajar peserta didik.

Permendikbud 53 Tahun 2015

DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SD 2015
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMP 2015
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMA 2015
DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PENILAIAN K13 SMK 2015

0 komentar:

Post a Comment